MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA




Tugas : Makalah Pendidikan Pancasila

PERWUJUDAN SILA KE 5 PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, BERMASYARAKAT.


Oleh
Kelompok I
Ketua          : Taufiq Abdullah
Sekretaris   : Walia La Ujiara
Anggota      : Abd Rasid Ajis                      : Ramadhian Ruslan
: M. Faujan  Jafar                    : Riski Ode Adu
: Abubakar Dukomalamo                 : Sumiati AR
: Suryani Ahmad                     : Rusdianti Samsudin
: Dahri Alim
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang acuh tak acuh. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama dengan penetepan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi Pancasila adalah:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kesempatan kali penulis mencoba membahas tengtang sila ke 5 yaitu Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Implementasi Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.      Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan. Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
2.      Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.



3.      Keadilan social
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
a.       Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b.         Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.

4.      Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

B.     Butir Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Berikut butiran butiran yang terkandung dalam sila keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia :
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberikan pertolongan kepada orang agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atu merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermafaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dalam keadilan sosial.

C.    Hubungan antara sila ke-5 dengan UUD 1945

Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku pada masyarakat di segala bidang kehidupan,baik  materil maupun spiritual. Seluruh rakyat indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat indonesia.
Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis , kaerna keadilan sosial pada sila ke lima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
1.   Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antar negara dan warganya dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kedilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan lega; yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ii pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mematuhi/menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3. Keadilan Komutatif  yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan nilainya secara timbal balik. Dengan demikian ,dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan indonesia...negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945. Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945



Pasal 27

1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil. Mengapa hal ini terjadi ?
 Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah :
1.      Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri wanita:
a.       sistem pemilu
b.      peran organisasi
c.       partai politik
d.      nilai budaya



2.      Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri wanita itu sendiri:
a.       sumber Daya Wanita;
b.      adanya pandangan bahwa politik itu keras; dan
c.       adanya stereotype yang dilabelkan pada wanita

Pasal 33
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
       
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh Negara

Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.

D.     Bagaimana Keadilan Sosila Di Negeri Ini
Keadilan di negeri ini tidak lepas dari peran Pemerintah, di mana hak dan kewajiban warga Indonesia harus adil, Tetapi terdapat beberapa kasus di negeri ini yang bertentangan dengan keadilan social di negeri ini, contohnya:
a.       Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.

1)      Kasus Nenek Minah
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan. Bahawa keadilan di negri ini harus ditegakan dengan benar dan tegas, dimana setiap warga Negara harus mendapat hak dan kewajibannya masing – masing.
UUD 1945 Serta Pancasila merupakan landasan Yuridis bangsa Indonesia ini. Masih banyak harus ditegakkan karena, dari semua poin-poin Pancasila yang terutama Sila ke 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ) yang merupakan PR besar bangsa ini kedepanya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGARAHAN

Laporan Praktikum Fisiologi Hewan Air : OSMOREGULASI PADA IKAN NILA DENGAN PENGARUH PEMBERIAN SALINITAS YANG BERBEDA

SISTEM PENCERNAAN PADA IKAN