makalah pkn : perlidungan negara terhadap WNI
Tugas
pendidikan kewarganegaraam
MAKALAH
PERLIDUNGAN
PEMERINTAH TERHADAP WNI
NAMA : TAUFIQ ABDULLAH
PRODI :
BDP
NPM :
05171511027
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU
KELAUTAN
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Penulisan
Warga
adalah salah satu dari tiga unsur pembentuk Negara secara de facto. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga Negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga memiliki
hak-hak untuk dilindungi oleh Negara. Sekalipun warga Negara Indonesia itu
sedang berada di luar negeri.
Perlindungan
terhadap warga Negara Indonesia telah di atur dalam UUD 1945. Hal itu disebutkan
dalam Pembukaan UUD 1945 “…melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
Kebijakan
perlindungan ini penting artinya untuk memberikan rasa nyaman bagi warga Negara
yang merasa kebangsaannya adalah bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap warga
Negara Indonesia dapat menumbuhkan rasa bangga karena menjadi warga Negara
Indonesia.
Pelaksanaan
perlindungan kepada warga Negara Indonesia pada dasarnya bertumpu pada tindak
preventif dan represif. Tindakan perlindungan preventif tidak saja dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga
mempersiapkan WNI agar tidak merasa terdadak apabila menghadapi situasi yang
tidak terduga. Perlindungan tas waktu dan tempat.
Perlindungan
represif adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan oleh aparat
pemerintah setempat. Tindakan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan
bantuan kekonsuleran agar yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai
dengan hak-haknya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
wujud perlindungan Negara terhadap warga Negara Indonesia yang berada di dalam
Negeri dalam berbagai aspek kehidupan?
2.
Apa
saja permasalahan yang terjadi dan dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar
negeri?
3.
Apa
upaya pemerintah untuk melindungi warga Negaranya yang berada di luar negeri?
4.
Bagaimana
pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia di luar negeri?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
bentuk perlindungan Negara terhadap warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan
2.
Permasalahan
sosial berupa penganiyaan, telat gaji, dan sebagainya.
3.
Mengetahui
usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya yang ada di
luar negeri (khususnya TKI).
4.
Yaitu
dengan memberikan pelayanan dan bantuan hokum kepada tenaga kerja Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perlindungan
Negara Terhadap WNI di Dalam Negeri
Upaya
Pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia di dalam negeri salah
satunya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang
berisi Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
B.
Langkah –
Langkah perlindungan WNI
Sesuai
dengan arahan Menteri Luar Negeri, terkait dengan upaya pelayanan dan
perlindungan WNI di luar negeri, Perwakilan RI secara konsisten dan persisten
dapat melakukan langkah-langkah, antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan jejaring
(networking) dengan counterpart-nya masing-masing, khususnya yang terkait dengan
perlindungan WNI di luar negeri. Networkin tersebut kiranya dapat dimanfaatkan
sebagai sarana pendekatan second track kepda unsur-unsur terkait di wilayah
akreditasi yang pada akhirnya diharapkan mampu menghilangkan hambatan-hambatan
birokrasi dalam penanganan permasalahan WNI di negara setempat.
2. Melakukan upaya-upaya pencegahan
terhadap permasalahan yang mungkin timbul terhadap WNI di negara setempat. Hal
ini dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan public awareness campaign
dengan sasaran WNI yang berada di wilayah akreditasi. Salah satu contoh
manifestasi public awareness campaign ini adalah welcoming program bagi para
TKI yang baru tiba di negara tujuan penempatan sebagaimana yang telah dilakukan
oleh beberapa Perwakilan RI. Perwakilan RI kiranya dapat secara fleksibel
melakukan upaya pencegahan dimaksud sesuai dengan karakteristik wilayah
akreditasinya masing-masing.
3. Mengefektifkan early detection
terhadap permasalahan yang mungkin menimpa WNI di wilayah akreditasinya. Hal
ini dapat dilakukan dengan memberdayakan unsur masyarakat setempat, seperti
perkumpulan masyarakat, perhimpunan mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan
yang ada. Informasi yang diperoleh dari unsur-unsur masyarakat tersebut kiranya
dapat diidentifikasi, diolah dan direspon oleh Perwakilan sehingga potensi
permasalahan yang mungkin timbul dapat diredam sedini mungkin.
4. Memberikan perlindungan kepada WNI
yang mengalami permasalahan di wilayah akreditasnya pada kesempatan pertama
(immediate response) dan tidak melimpahkannya kepada pihak ketiga. Perwakilan
RI secara langsung dengan cepat merespon dan memberikan perlindungan dengan
berbagai pendekatan, baik hukum, kemanusiaan, maupun politis. Upaya
perlindungan tersebut, termasuk di dalamnya pengelolaan penampungan (shelter)
Perwakilan RI, khususnya pada negara-negara yang menjadi tujuan penempatan TKI.
C.
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa :
1. Perlindungan hak WNI
2. Bantuan hukum di bidang perdata dan
pidana serta bidang ketenagakerjaan
3. Penanganan permohonan perlindungan
WNI di luar negeri
4. Konsultasi perlindungan WNI
5. Pendampingan WNI bermasalah
6. Penyampaian informasi perkembangan
kasus WNI
7. Perbantuan pemulangan WNI bermasalah
ke daerah asal
8. Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke
daerah asal
D. Macam Macam Perlindungan Wni
1. Perlindungan
di bidang Hukum
Pemerintah memberikan
perlindungan rakyatnya dalam menghadapi kasus hukum di pengadilan baik pidana
maupun perdata serta mengadili rakyat dengan sebaik-baiknya. Seperti yang
tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai
contoh : pencurian yang dilakukan copet di bus umum, hendaknya copet tersebut
juga diberikan perlindungan dari amuk masa namun tetap dipidana sesuai dengan
tingkat kriminalitasnya .
2. Perlindungan
di bidang sosial
Pemerintah memberikan
perlindungan dengan mempertimbangkan hubungan sosial masyarakat. Tidak
membedakan kaum atas atau kalangan elit dengan kaum sederhana bahkan miskin
baik di bidang hukum maupun ekonomi dengan memberikan perlindungan atau
kepedulian masyarakat misalnya dengan cara mengadakan program pemberdayaan
masyarakat desa, perempuan dan KB, serta tidak membedakan ras dan etnis. Contoh
lain yaitu penetapan Tahun Baru Tionghoa/Imlek sebagai hari libur nasional
sebagai perwujudan aksi anti diskriminasi kepada golongan etnis dan minoritas.
3. Perlindungan
di bidang ekonomi
Pemerintah memberikan
perlindungan dengan upaya peningkatan
kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan dengan memacu peningkatan kemampuan
daya beli masyarakat melalui peningkatan usaha ekonomi dengan memberdayakan
kemampuan, sumber daya dan potensi yang dimiliki. Contoh implementasinya yaitu
dengan membentuk Kredit Usaha Rakyat dan pendirian koperasi.
4. Perlindungan
pemerintah di bidang Budaya
Pemerintah memberikan
perlindungan dalam bidang ras, sosial, gender, contoh implementasinya yaitu memberikan
perlindungan terhadap warga atau masyarakat Papua dan Bali yang memang memiliki
kebudayaan berbeda dengan daerah lain dalam hal berbusana
5. Perlindungan
pemerintah di bidang Kesehatan
Pemerintah
memberikan
perlindungan kepada masyarakat di bidang kesehatan misalnya memberikan asuransi
atau Jamkesmas kepada masyarakat yang kurang mampu.
6. Perlindungan
Negara Terhadap WNI di Luar Negeri khususnya TKI T
a.
Permasalahan
yang dihadapi oleh TKI di luar negeri
Ø Komitmen pemerintah
menyediakan lapangan kerja dalam negeri
Ø Bentuk tanggung jawab
terhadap TKI
Ø Kasus kemanusiaan dan
pelanggaran HAM
b.
Upaya- upaya
untuk mengatasi permasalahan TKI
Ø Proses rekruitmen
Ø Proses pelatihan
Ø Proses penempatan
Ø Proses pemulangan
Ø Penegakan hukum
BAB
lll
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Perlindungan pemerintah terhadap warga negara Indonesia
baik di dalam maupun di luar negeri sebenarnya sudah diupayakan, namun
realitanya masih banyak yang belum terealisasikan sesuai dengan harapan. Oleh
karena itu dalam upaya perlindungan terhadap Warga Negara
Indonesia tidak bisa semata-mata dari pemerintah saja, namun perlu adanya kerja
sama dari pihak masyarakat itu sendiri.
Tindakan tegas yang dilakukan
pemerintah untuk melindungi warganya, dapat menurunkan tingkat kekerasan atau
perlakuan buruk terhadap warga yang teraniaya baik di dalam maupun di luar
negeri, serta mengurangi jenis-jenis kriminalitas. Karena mulai muncul sangsi
tegas untuk beberapa jenis tindak kriminal.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, dan Achmad
Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
http://TaufiQabd@gmail.com/makalah_perlindungan_pemerintah_tehhadap_wni.html
Komentar
Posting Komentar