makalah pkn : perlidungan negara terhadap WNI



Tugas pendidikan kewarganegaraam


MAKALAH
PERLIDUNGAN PEMERINTAH TERHADAP WNI



            NAMA            : TAUFIQ ABDULLAH
PRODI            : BDP
NPM               : 05171511027



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Penulisan
Warga adalah salah satu dari tiga unsur pembentuk Negara secara de facto. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga memiliki hak-hak untuk dilindungi oleh Negara. Sekalipun warga Negara Indonesia itu sedang berada di luar negeri.
Perlindungan terhadap warga Negara Indonesia telah di atur dalam UUD 1945. Hal itu disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
Kebijakan perlindungan ini penting artinya untuk memberikan rasa nyaman bagi warga Negara yang merasa kebangsaannya adalah bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap warga Negara Indonesia dapat menumbuhkan rasa bangga karena menjadi warga Negara Indonesia.
Pelaksanaan perlindungan kepada warga Negara Indonesia pada dasarnya bertumpu pada tindak preventif dan represif. Tindakan perlindungan preventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tetapi juga mempersiapkan WNI agar tidak merasa terdadak apabila menghadapi situasi yang tidak terduga. Perlindungan tas waktu dan tempat.
Perlindungan represif adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan oleh aparat pemerintah setempat. Tindakan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan kekonsuleran agar yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah wujud perlindungan Negara terhadap warga Negara Indonesia yang berada di dalam Negeri dalam berbagai aspek kehidupan?
2.      Apa saja permasalahan yang terjadi dan dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri?
3.      Apa upaya pemerintah untuk melindungi warga Negaranya yang berada di luar negeri?
4.      Bagaimana pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia di luar negeri?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui bentuk perlindungan Negara terhadap warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan
2.      Permasalahan sosial berupa penganiyaan, telat gaji, dan sebagainya.
3.      Mengetahui usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya yang ada di luar negeri (khususnya TKI).
4.      Yaitu dengan memberikan pelayanan dan bantuan hokum kepada tenaga kerja Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN
A.     Perlindungan Negara Terhadap WNI di Dalam Negeri
Upaya Pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia di dalam negeri salah satunya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang berisi Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B.     Langkah – Langkah perlindungan WNI
Sesuai dengan arahan Menteri Luar Negeri, terkait dengan upaya pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri, Perwakilan RI secara konsisten dan persisten dapat melakukan langkah-langkah, antara lain:
1.      Membangun dan mengembangkan jejaring (networking) dengan counterpart-nya masing-masing, khususnya yang terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri. Networkin tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendekatan second track kepda unsur-unsur terkait di wilayah akreditasi yang pada akhirnya diharapkan mampu menghilangkan hambatan-hambatan birokrasi dalam penanganan permasalahan WNI di negara setempat.
2.      Melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap permasalahan yang mungkin timbul terhadap WNI di negara setempat. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan public awareness campaign dengan sasaran WNI yang berada di wilayah akreditasi. Salah satu contoh manifestasi public awareness campaign ini adalah welcoming program bagi para TKI yang baru tiba di negara tujuan penempatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa Perwakilan RI. Perwakilan RI kiranya dapat secara fleksibel melakukan upaya pencegahan dimaksud sesuai dengan karakteristik wilayah akreditasinya masing-masing.
3.      Mengefektifkan early detection terhadap permasalahan yang mungkin menimpa WNI di wilayah akreditasinya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberdayakan unsur masyarakat setempat, seperti perkumpulan masyarakat, perhimpunan mahasiswa, maupun organisasi kemasyarakatan yang ada. Informasi yang diperoleh dari unsur-unsur masyarakat tersebut kiranya dapat diidentifikasi, diolah dan direspon oleh Perwakilan sehingga potensi permasalahan yang mungkin timbul dapat diredam sedini mungkin.
4.      Memberikan perlindungan kepada WNI yang mengalami permasalahan di wilayah akreditasnya pada kesempatan pertama (immediate response) dan tidak melimpahkannya kepada pihak ketiga. Perwakilan RI secara langsung dengan cepat merespon dan memberikan perlindungan dengan berbagai pendekatan, baik hukum, kemanusiaan, maupun politis. Upaya perlindungan tersebut, termasuk di dalamnya pengelolaan penampungan (shelter) Perwakilan RI, khususnya pada negara-negara yang menjadi tujuan penempatan TKI.

C.     Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
     Perlindungan yang diberikan berupa :
1.      Perlindungan hak WNI
2.      Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3.      Penanganan permohonan perlindungan WNI di luar negeri
4.      Konsultasi perlindungan WNI
5.      Pendampingan WNI bermasalah
6.      Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI
7.      Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal
8.      Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal

D.     Macam Macam Perlindungan Wni
1.      Perlindungan di bidang Hukum
Pemerintah memberikan perlindungan rakyatnya dalam menghadapi kasus hukum di pengadilan baik pidana maupun perdata serta mengadili rakyat dengan sebaik-baiknya. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai contoh : pencurian yang dilakukan copet di bus umum, hendaknya copet tersebut juga diberikan perlindungan dari amuk masa namun tetap dipidana sesuai dengan tingkat kriminalitasnya .
2.      Perlindungan di bidang sosial
Pemerintah memberikan perlindungan dengan mempertimbangkan hubungan sosial masyarakat. Tidak membedakan kaum atas atau kalangan elit dengan kaum sederhana bahkan miskin baik di bidang hukum maupun ekonomi dengan memberikan perlindungan atau kepedulian masyarakat misalnya dengan cara mengadakan program pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan KB, serta tidak membedakan ras dan etnis. Contoh lain yaitu penetapan Tahun Baru Tionghoa/Imlek sebagai hari libur nasional sebagai perwujudan aksi anti diskriminasi kepada golongan etnis dan minoritas.
3.      Perlindungan di bidang ekonomi
Pemerintah memberikan perlindungan dengan upaya  peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan dengan memacu peningkatan kemampuan daya beli masyarakat melalui peningkatan usaha ekonomi dengan  memberdayakan kemampuan, sumber daya dan potensi yang dimiliki. Contoh implementasinya yaitu dengan membentuk Kredit Usaha Rakyat dan pendirian koperasi.
4.      Perlindungan pemerintah di bidang Budaya
Pemerintah memberikan perlindungan dalam bidang ras, sosial, gender, contoh implementasinya yaitu memberikan perlindungan terhadap warga atau masyarakat Papua dan Bali yang memang memiliki kebudayaan berbeda dengan daerah lain dalam hal berbusana
5.      Perlindungan pemerintah di bidang Kesehatan
Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat di bidang kesehatan misalnya memberikan asuransi atau Jamkesmas kepada masyarakat yang kurang mampu.



6.      Perlindungan Negara Terhadap WNI di Luar Negeri khususnya TKI T
a.       Permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri
Ø  Komitmen pemerintah menyediakan lapangan kerja dalam negeri
Ø  Bentuk tanggung jawab terhadap TKI
Ø  Kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM
b.      Upaya-       upaya untuk mengatasi permasalahan TKI
Ø  Proses rekruitmen
Ø  Proses  pelatihan
Ø  Proses penempatan
Ø  Proses pemulangan
Ø  Penegakan hukum


BAB lll
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Perlindungan pemerintah terhadap warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri sebenarnya sudah diupayakan, namun realitanya masih banyak yang belum terealisasikan sesuai dengan harapan. Oleh karena itu dalam upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia tidak bisa semata-mata dari pemerintah saja, namun perlu adanya kerja sama dari pihak masyarakat itu sendiri.
            Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya, dapat menurunkan tingkat kekerasan atau perlakuan buruk terhadap warga yang teraniaya baik di dalam maupun di luar negeri, serta mengurangi jenis-jenis kriminalitas. Karena mulai muncul sangsi tegas untuk beberapa jenis tindak kriminal.











DAFTAR PUSTAKA



Kaelan, dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.

http://TaufiQabd@gmail.com/makalah_perlindungan_pemerintah_tehhadap_wni.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGARAHAN

SISTEM PENCERNAAN PADA IKAN

Laporan Praktikum Fisiologi Hewan Air : OSMOREGULASI PADA IKAN NILA DENGAN PENGARUH PEMBERIAN SALINITAS YANG BERBEDA