sosper : SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN TANGKAP MINI PURSE SEINE (PAJEKO)



Tugas sosiologi masyarakat pesisir :

MAKALAH
SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN TANGKAP MINI PURSE SEINE (PAJEKO) PADA   MASYARAKAT NELAYAN HALMAHERA UTARA


KELOMPOK 5
KETUA          : TAUFIQ ABDULLAH
ANGGOTA    : ABD RASID AJIS               : SURINTO RUSDI
                        : WALIA LA UJIARA          : SUPANDI ISNEN
: BAHMID BASRUN                        : RISKI ODE ADU
                        : RIVALDI SAID ABD        : M. FADEL H
                        : ADI SETIAWAN                : MUSLIMAH KAMARULAH


FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun haturkan kepada Tuhan YME atas segala limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah “Sistem Bagi Hasil Perikanan Tangkap Mini Purse Seine (Pajeko) pada   Masyarakat Nelayan Halmahera Utara
Pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangannya baik dari segi teknik penulisan maupun isi materinya, oleh karena itu dengan penuh kerendahan hati penyusun mengharapkan saran serta kritik yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata, dengan segala keterbatasan yang ada, mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Amin.



DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................      i
DAFTAR ISI.................................................................................................      ii
BAB I : PENDAHULUAN..........................................................................      1
A.    Latar Belakang...................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................      1
C.     Tujuan................................................................................................      2
BAB II : PEMBAHASAN...........................................................................      3
A.    Nelayan Pemilik dan Nelayan Pengarap............................................      3
B.     Pengertian Sistem Bagi Hasil.............................................................      3
C.     Sistem Bagi Hasil Usaha Perikanan Mini Purse Seine (Pajeko)
Yang  Berlaku  Di   Masyarakat Nelayan Halmahera Utara..............      4
BAB III : PENUTUP....................................................................................      5
A.    Kesimpulan........................................................................................      5
B.     Saran..................................................................................................      5
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta km2 atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia dan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan memiliki 34 provinsi.
Maluku utara adalah salah satu dari 34 provinsi tersebut. Kawasan  ini  sebagian besar    dikelilingi  oleh   laut, yaitu   sekitar   72 % sehingga potensi perikanan dan kelautan menjadi basis ekonomi bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Potensi ini lah yang mendasari usaha perikanan yang di kelolah rakyat yang banyak melibatkan nelayan. Nelayan yang terlibat di dalam usaha ini digolongkan ke dalam dua golongan yaitu nelayan pemilik dan nelayan pengarap.
Di antara nelayan ini sering terjadi kesepakantan atau perjanjian dalam membagi hasil.
Kabupaten Halmahera memiliki sejumlah potensi perikanan dan kelautan yang melimpah. Unit penangkapan ikan mulai berkembangkang di sana. Yang paling banyak di temui adalah unit mini purse seine atau dikenal dengan nama pajeko, seperti di desa-desa pesisir Kota Tobelo, Halmahera Utara. Dan sestem yang mereka tererapkan adalah system bagi hasil.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Nalayan Pemilik Dan Nelayan Pengarap ?
2.      Apa itu system bagi hasil ?
3.      Bagaimana Sistem bagi hasil usaha perikanan mini purse seine (pajeko)  yang  berlaku  di   masyarakat nelayan Halmahera Utara ?


C.    Tujuan
Makalah ini bertujuan :
“Agar mahasiswa mengetahui dan mampu menjelaskan system bagi hasil dalam usaha perikanan tangkap.”


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Nelayan Pemilik dan Nelayan Pengarap.
1.      Nelayan Pemilik
Ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas sesuatu kapal atau perahu yang di pergunakan dalam penangkapan ikan dan alat – alat penangkap ikan. (Pasal 1b UU No. 16 Tahun 1996)
2.      Nelayan Pengarap
Ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyadiakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut. (Pasal 1c UU No. 16 Tahun 1996)

B.     Pengertian Sistem Bagi Hasil.
Sistem bagi hasil adalah suatu perjanjian yang diadakan dalam kegiatan penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak dengan bagi hasil berdasarkan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1a UU No. 16 Tahun 1996).
Perjanjian bagi hasil harus dilakukan untuk kepentingan bersama bagi nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak agar pihak (Pasal 2 UU No. 16 Tahun 1996).
Adanya pembagian hasil perikanan ini membuat nelayan menjadi lebih sejahtera karena nelayan mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Secara umum sistem bagi hasil perikanan telah di atur dalam  Undang Undang Bagi Hasil Perikanan No.16 Tahun 1964. Dalam      Undang Undang tersebut pada pasal 3 diatur jumlah proporsi antara    nelayan pemilik dan nelayan penggarap yaitu jika usaha penangkapan  menggunakan perahu layar minimal nelayan penggarap memperoleh minimal 75% dari hasil bersih kemudian jika usaha penangkapan menggunakan kapal  motor minimal nelayan penggarap memperoleh 40% dari hasil bersih.
Pada pasal 4 ditetapkan biaya beban - beban yang menjadi tanggungan bersama  dari  nelayan pemilik  dan  pihak nelayan penggarap:  ongkos lelang atau retribusi,   uang rokok/jajan dan biaya perbekalan  untuk  para  nelayan  penggarap selama  di  laut,  biaya  untuk  sedekah  laut (selamatan bersama) serta  iuraniuran yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk      koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan ,dana kematian  dan lainlainnya. Bebanbeban yang menjadi tanggungan  nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta alatalat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Namun sistem bagi hasil yang di tetapkan olah UU jarang di gunakan di seluruh daerah di Indonesia, mereka lebih sering menggunakan sitem bagi hasil local/adat, karena lebih menguntungkan bagi nelayan pengarap.


C.    Sistem Bagi Hasil Usaha Perikanan Mini Purse Seine (Pajeko)  Yang  Berlaku  Di   Masyarakat Nelayan Halmahera Utara.
Masyarakat nelayan halmahera utara lebih mengenal system bagi hasil secara adat ketimbang Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan.
Bagi hasil yang dijalankan oleh nelayan mini purse seine adalah  berdasarkan  system kekeluargaan yang  tidak  tertulis/ kebiasaan saja.
System bagi hasil ini adalah sistem bagi hasil rupiah, yaitu hasil   dari penjualan ikan yang kemudian dibagi antara pemilik kapal dengan      nelayan penggarap setelah ikan hasil tangkapan dijual dan dikurangi  dengan biaya - biaya yang harus dikeluarkan sebelum pelayaran. Setelah itu barulah dibagi untuk nelayan pemilik dan nelayan penggarap.  Bagian  yang  diterima oleh nelayan pemilik (pemilik kapal) adalah 50% dan untuk nelayan penggarap juga 50%.
Jadi sama – sama menguntungkan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penyusunan makalah di atas dapat kami tarik kesimpulan bahwa system bagi hasil yang sering di gunakan dalam perikanan tangkap khususnya daerah Maluku utara adalah system bagi hasil adat / local dimana hasil (Rp) tersebut di bagi setelah  dijual dan dikurangi dengan biaya – biaya yang harus di keluarkan sebelum pelayaran. Barulah di bagi 50:50 demi keuntungan bersama.
Sistem bagi hasil ini di anggap lebih sejahtera atau menguntungkan bagi nelayan pengarap.

B.     Saran
Lakukan segalah sesuatu harus dengan pikiran yang positif. Begitupun dalam pembagian hasil penangkapan ikan agar tidak terjadi konflik.


DAFTAR PUSTAKA

TaufiQabd.blogspot.com/makalah_sistem_bagi_hasil/ (diakses pada 12 mei 2016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGARAHAN

SISTEM PENCERNAAN PADA IKAN

Laporan Praktikum Fisiologi Hewan Air : OSMOREGULASI PADA IKAN NILA DENGAN PENGARUH PEMBERIAN SALINITAS YANG BERBEDA