sosper : SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN TANGKAP MINI PURSE SEINE (PAJEKO)
Tugas sosiologi masyarakat pesisir :
MAKALAH
SISTEM BAGI HASIL
PERIKANAN TANGKAP MINI
PURSE SEINE (PAJEKO)
PADA MASYARAKAT NELAYAN HALMAHERA UTARA
KELOMPOK 5
KETUA :
TAUFIQ ABDULLAH
ANGGOTA :
ABD RASID AJIS : SURINTO
RUSDI
:
WALIA LA UJIARA : SUPANDI ISNEN
:
BAHMID BASRUN :
RISKI ODE ADU
:
RIVALDI SAID ABD : M. FADEL H
:
ADI SETIAWAN : MUSLIMAH KAMARULAH
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
KHAIRUN
TERNATE
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun haturkan kepada Tuhan YME atas segala limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah “Sistem Bagi Hasil Perikanan Tangkap Mini Purse Seine
(Pajeko) pada Masyarakat Nelayan
Halmahera Utara ”
Pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pihak yang
membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangannya baik dari
segi teknik penulisan maupun isi materinya, oleh karena itu dengan penuh
kerendahan hati penyusun mengharapkan saran serta kritik yang bersifat
membangun demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata, dengan segala keterbatasan yang ada, mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Amin.
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I : PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar
Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................ 2
BAB
II : PEMBAHASAN........................................................................... 3
A. Nelayan
Pemilik dan Nelayan Pengarap............................................ 3
B. Pengertian
Sistem Bagi Hasil............................................................. 3
C. Sistem
Bagi Hasil Usaha Perikanan Mini Purse
Seine (Pajeko)
Yang Berlaku
Di Masyarakat Nelayan Halmahera
Utara.............. 4
BAB
III : PENUTUP.................................................................................... 5
A. Kesimpulan........................................................................................ 5
B. Saran.................................................................................................. 5
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki
luas perairan mencapai 3,25 juta km2 atau sekitar 63 persen wilayah
Indonesia dan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan memiliki 34 provinsi.
Maluku utara adalah salah
satu dari 34 provinsi tersebut. Kawasan
ini sebagian besar dikelilingi
oleh laut, yaitu sekitar
72 % sehingga potensi perikanan dan kelautan menjadi basis ekonomi bagi pembangunan
daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Potensi ini lah yang
mendasari usaha perikanan yang di kelolah rakyat yang banyak melibatkan
nelayan. Nelayan yang terlibat di dalam usaha ini digolongkan ke dalam dua
golongan yaitu nelayan pemilik dan nelayan pengarap.
Di antara nelayan ini
sering terjadi kesepakantan atau perjanjian dalam membagi hasil.
Kabupaten Halmahera memiliki sejumlah potensi
perikanan dan kelautan yang melimpah. Unit penangkapan ikan mulai
berkembangkang di sana. Yang paling banyak di temui adalah unit mini purse seine atau dikenal dengan
nama pajeko, seperti di desa-desa pesisir Kota Tobelo, Halmahera Utara. Dan
sestem yang mereka tererapkan adalah system bagi hasil.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Nalayan Pemilik Dan Nelayan Pengarap ?
2. Apa
itu system bagi hasil ?
3. Bagaimana
Sistem bagi hasil usaha perikanan mini
purse seine (pajeko) yang berlaku
di masyarakat nelayan Halmahera
Utara ?
C. Tujuan
Makalah
ini bertujuan :
“Agar
mahasiswa mengetahui dan mampu menjelaskan system bagi hasil dalam usaha
perikanan tangkap.”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Nelayan
Pemilik dan Nelayan Pengarap.
1. Nelayan
Pemilik
Ialah orang atau badan
hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas sesuatu kapal atau perahu yang di
pergunakan dalam penangkapan ikan dan alat – alat penangkap ikan. (Pasal 1b UU
No. 16 Tahun 1996)
2. Nelayan
Pengarap
Ialah semua orang yang
sebagai kesatuan dengan menyadiakan tenaganya turut serta dalam usaha
penangkapan ikan laut. (Pasal 1c UU No. 16 Tahun 1996)
B.
Pengertian
Sistem Bagi Hasil.
Sistem bagi hasil adalah suatu perjanjian yang diadakan
dalam kegiatan penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan
nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak dengan bagi hasil
berdasarkan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1a UU No. 16 Tahun 1996).
Perjanjian
bagi hasil harus dilakukan untuk kepentingan bersama bagi nelayan pemilik dan
nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak agar pihak (Pasal 2 UU No. 16 Tahun 1996).
Adanya
pembagian hasil perikanan ini membuat nelayan menjadi lebih sejahtera karena
nelayan mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka
lakukan dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Secara umum sistem bagi hasil perikanan telah di
atur dalam Undang Undang Bagi Hasil
Perikanan No.16 Tahun 1964. Dalam
Undang Undang tersebut pada pasal 3 diatur jumlah proporsi antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap yaitu
jika usaha penangkapan menggunakan perahu
layar minimal nelayan penggarap memperoleh minimal 75% dari hasil bersih
kemudian jika usaha penangkapan menggunakan kapal motor minimal nelayan penggarap memperoleh
40% dari hasil bersih.
Pada pasal 4 ditetapkan biaya beban - beban yang
menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan
pihak nelayan penggarap: ongkos
lelang atau retribusi, uang rokok/jajan
dan biaya perbekalan untuk para
nelayan penggarap selama di
laut, biaya untuk
sedekah laut (selamatan bersama)
serta iuraniuran yang disahkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal,
dana kesejahteraan ,dana kematian dan
lainlainnya. Bebanbeban yang menjadi tanggungan
nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta
alatalat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha
penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Namun sistem bagi hasil yang di tetapkan olah UU
jarang di gunakan di seluruh daerah di Indonesia, mereka lebih sering
menggunakan sitem bagi hasil local/adat, karena lebih menguntungkan bagi
nelayan pengarap.
C.
Sistem
Bagi Hasil Usaha Perikanan Mini Purse
Seine (Pajeko) Yang Berlaku
Di Masyarakat Nelayan Halmahera
Utara.
Masyarakat nelayan halmahera utara lebih mengenal
system bagi hasil secara adat ketimbang Sistem Bagi Hasil Berdasarkan
Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan.
Bagi hasil yang dijalankan oleh nelayan mini purse seine adalah berdasarkan
system kekeluargaan yang
tidak tertulis/ kebiasaan
saja.
System bagi hasil ini adalah sistem bagi hasil
rupiah, yaitu hasil dari penjualan ikan
yang kemudian dibagi antara pemilik kapal dengan nelayan penggarap setelah ikan hasil
tangkapan dijual dan dikurangi dengan
biaya - biaya yang harus dikeluarkan sebelum pelayaran. Setelah itu barulah
dibagi untuk nelayan pemilik dan nelayan penggarap. Bagian
yang diterima oleh nelayan pemilik
(pemilik kapal) adalah 50% dan untuk nelayan penggarap juga 50%.
Jadi sama – sama menguntungkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penyusunan makalah di atas dapat kami
tarik kesimpulan bahwa system bagi hasil yang sering di gunakan dalam perikanan
tangkap khususnya daerah Maluku utara adalah system bagi hasil adat / local
dimana hasil (Rp) tersebut di bagi setelah
dijual dan dikurangi dengan biaya – biaya yang harus di keluarkan
sebelum pelayaran. Barulah di bagi 50:50 demi keuntungan bersama.
Sistem bagi hasil ini di anggap lebih sejahtera atau
menguntungkan bagi nelayan pengarap.
B.
Saran
Lakukan
segalah sesuatu harus dengan pikiran yang positif. Begitupun dalam pembagian
hasil penangkapan ikan agar tidak terjadi konflik.
DAFTAR PUSTAKA
TaufiQabd.blogspot.com/makalah_sistem_bagi_hasil/
(diakses pada 12 mei 2016)
Komentar
Posting Komentar