MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA
MAKALAH
DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh
TAUFIQ ABDULLAH
O517 1511 027
PROGRAM
STUDI BUDIDAYA PERAIRAN
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
KHAIRUN
TERNATE
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini.
Makalah ini telah saya susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini
belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun
sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya saya
ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar BelakangB. Rumusan MasalahC. TujuanD. Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian DemokrasiB. Sejarah DemokrasiC. Macam – Macam DemokrasiD. Prinsip – Prinsip DemokrasiE. Ciri – Ciri Pemerintahan DemokrasiF. Sejarah Demokrasi Di IndonesiaG. Proses Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
A. KesimpulanB. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan suatu organisasi
yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Negara dikatakan
suatu organisasi karena di dalamnya terdapat stuktur contohnya presiden yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri - menterinya. Terbentuknya suatu negara
harus mempunyai tiga syarat utama yaitu wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Setiap
negara memiliki sistem atau bentuk pemerintahan tersendiri. Bentuk-bentuk
pemerintahan itu diantaranya Oligarki, Anarki, Moboraksi,
Diktator, dan Demokrasi.
Oligarki
adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak.
Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan
dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada
tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah
pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang
benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya
sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Moboraksi
adalah
pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang
berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh
sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan
yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter), dan Demokrasi adalah kekuatan rakyat atau suatu bentuk
pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dari beberapa bentuk
pemerintahan ini, demokrasi yang paling umum digunakan dalam suatu
sistem pemerintahan termasuk Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara, Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu. Nah pada kesempatan ini, kami akan menyusun sebuah
makalah tentang Demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang
telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan
dibahas dalam laporan ini adalah:
1.
Apakah
arti demokrasi?
2.
Bagaimanakah
Sejarah demokrasi?
3.
Apa
jenis demokrasi?
4.
Bagaimanakah
prinsip – prinsip demokrasi?
5.
Apa
ciri – ciri suatu negarayang menganut sistem pemerintahan demokrasi?
6.
Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini yaitu untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia .
D. Manfaat
Manfaat penyusunan makalah ini,
yaitu pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami bagaimana proses perkembangan
demokrasi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
secara etimologis berasal dari bahasa
yunani “Demokratia” yang dibagi dalam dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai
pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menentukan. Secara harfiah,
demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat
sebagai pemegang kedaulatannya.
Berikut ini pengertian demokrasi menurut beberapa
ahli :
· Menurut Aristoteles Demokrasi adalah suatu negara suatu
kebebasan karena melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalamnya.
· Menurut
Abraham Lincoln Democracy is government of the people, by the people, and for the people
(Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
· Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan didalam
melaksanakan kekuasaan negara.
· Menurut Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
· Menurut Mohammad
Hatta Demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian
kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
B. Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini
telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
C. Macam – Macam Demokrasi
1.
Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat
a. Demokrasi langsung (direct
democracy) : Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan
suatu urusan politik kenegaraan.
b. Demokrasi perwakilan atau tidak
langsung (representative democracy) : Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
c. Demokrasi sistem referendum : Yaitu
rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan
tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.
2.
Dilihat dari dasar atau paham
ideologi yang dianut
a. Demokrasi liberal : Yaitu paham
demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada
kebebasan individu atau perseorangan.
b. Demokrasi rakyatatau proletariat
(komunis) : Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal
negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang
diperhatikan.
c. Demokrasi pancasila : Merupakan
ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan
juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3.
Dilihat dari perkembanga paham
a. Demokrasi kalsik : Yaitu paham
demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik
pemerintahan negara.
b. Demokrasi modern : Yaitu paham
demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang
ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
4.
Dilihat dari hubungan antara
pemerintahan dengan rakyat
a. Demokrasi liberal : Dalam demokrasi
ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas
diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b. Demokrasi terpimpin : Dalam
demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya
oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasan.
c. Demokrasi sosial : Demokrasi ini
menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham
persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d. Demokrasi partisipasi : Demokrasi
yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang
dipimpin.
e. Demokrasi konstitusional : Demokrasi
yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan
menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya
umum.
D. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
1. Prinsip
budaya demokrasi
a. Kebebasan : Adalah kekuasaan untk
membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat
bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak
manapun.
b. Persamaan : Setiap negara terdiri
atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan
tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan
konflik.
c. Solidaritas : Rasa solidaritas
harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas
ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat
maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
d. Toleransi : Adalah sikap atau sifat
toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
e. Menghormati kejujran : Kejujuran
berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran
menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
f. Menghormati penalaran : Peanalaran
adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini
sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat
demokratis.
g. KeadaaKeadaban adalah ketinggian
tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang
berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang
dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
2. Prinsip
– prinsip demokrasi yag bersifat universal
a. Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan)
tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Pengormatan terhadap supremasi
hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1)
Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)
Kedudukan
yang sama dalam hukum.
3)
Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
E.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah
memiliki ciri-ciri. Berikut ini merupakan ciri-ciri pemerintahan Demokrasi:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
F.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi,
dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah
mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara
Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan
lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan
kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga
telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara
Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus
1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang
Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan
kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD
Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter
Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita
sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan
nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli
1959.
Guna mengatasi konflik yang
berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan
kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang
diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan
Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang
berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan
klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil
bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya
yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi
(atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi Reformasi,
karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan
sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda
kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil
(ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif
(Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah
terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai
mekanisme demokrasi.
G. Proses
Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan
hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR,
DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah
negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
•
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
•
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
•
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama
a) Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
•
Dominannya
partai politik
•
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
•
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
•
Bubarkan
konstituante
•
Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b) Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi
Presiden
2.
Terbatasnya
peran partai politik
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3.
Jaminan
HAM lemah
4.
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya
peranan pers
6.
Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde
Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen
politik yang tertutup
3.
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan
HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.
Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde
Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang
tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih
presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang
lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
1.
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
menyusun makalah ini, perkembangan demokrasi di indonesia dimulai dari
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy)
pada masa revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi Liberal pada
masa Orde Lama (1950 - 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin yang juga
pada masa Orde Lama (1959 – 1966). Setelah demokrasi termpimpin beralih lagi
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada Orde Reformasi (1998 –
sekarang), demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Reformasi.
B. Saran
Manusia tidak luput dari keslahan
dan rasa khilaf. Barangkali hanya ini yang dapat saya ungkapkan. Jika ada
kesalahan materi maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik dan
sarannya, kritik maupun sarannyan sangatlah penting untuk pengintrospesikan
diri melengkapi makalah ini. Terima kasih.
http://www.academia.edu/5418515/MAKALAH_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_DEMOKRASI_INDONESIA
http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA
http://www.academia.edu/7177479/Makalah_Demokrasi_dan_Penerapannya_di_Indonesia
http://www.academia.edu/8898698/Makalah_Pelaksanaan_Demokrasi_Di_Indonesia_Pada_Era_Reformasi
http://www.academia.edu/9906484/Demokrasi_di_Indonesia
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/
ijin donlod bos
BalasHapusijin download penulis
BalasHapus