Alat Tangkap Ikan Yang Ramah Lingkungan.
Tugas : pengantar ilmu perikanan
ALAT
PENANGKAPAN IKAN
RAMAH
LIMGKUNGAN
NAMA : TAUFIQ ABDULLAH
PRODI
: BDP
NPM : 0517 1511 027
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNKHAIR TERNATE
2015
Alat Tangkap Ikan Yang Ramah
Lingkungan.
Di
Indonesia saat ini, telah banyak dikembangkan metode penangkapan yang tidak
merusak lingkungan (Anonim. 2006). Selain karena tuntutan dan kecaman dunia
internasional yang akan memboikot ekspor dari negara yang sistem penangkapan
ikannya masih merusak lingkungan, pemerintah juga telah berupaya untuk
melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggung jawab. Food Agriculture
Organization (FAO, sebuah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa
yang menangani masalah pangan dan pertanian dunia), pada tahun 1995
mengeluarkan suatu tata cara bagi kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung
jawab (Code of Conduct for Resposible Fisheries- CCRF). Dalam CCRF ini, FAO
menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah
lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat tangkap harus memiliki
selektivitas yang tinggi.
Artinya,
alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan/organisme lain yang
menjadi sasaran penangkapan saja. Ada dua macam selektivitas yang menjadi sub
kriteria, yaitu selektivitas ukuran dan selektivitas jenis. Sub kriteria ini
terdiri dari (yang paling rendah hingga yang paling tinggi):
·
Alat
menangkap lebih dari tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh.
·
Alat
menangkap tiga spesies dengan ukuran yang berbeda jauh
·
Alat menangkap kurang dari tiga spesies dengan
ukuran yang kurang lebih sama.
·
Alat
menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang kurang lebih sama.
2. Alat tangkap yang digunakan tidak
merusak habitat, tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan organisme lainnya.
Ada
pembobotan yang digunakan dalam kriteria ini yang ditetapkan berdasarkan luas
dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan alat penangkapan. Pembobotan tersebut
adalah sebagai berikut (dari yang rendah hingga yang tinggi):
·
Menyebabkan
kerusakan habitat pada wilayah yang luas.
·
Menyebabkan
kerusakan habitat pada wilayah yang sempit
·
Menyebabkan
sebagian habiat pada wilayah yang sempit
·
Aman
bagi habitat (tidak merusak habitat)
3. Tidak membahayakan nelayan
(penangkap ikan).
Keselamatan
manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena bagaimana pun, manusia
merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan yang produktif.
Pembobotan resiko diterapkan berdasarkan pada tingkat bahaya dan dampak yang
mungkin dialami oleh nelayan, yaitu (dari rendah hingga tinggi):
·
Alat
tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat kematian pada nelayan
·
Alat
tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat cacat menetap (permanen) pada
nelayan.
·
Alat
tangkap dan cara penggunaannya dapat berakibat gangguan kesehatan yang sifatnya
sementara
·
Alat
tangkap aman bagi nelayan
4. Menghasilkan ikan yang bermutu baik.
Jumlah
ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk.
Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara
morfologis (bentuknya). Pembobotan (dari rendah hingga tinggi) adalah sebagai
berikut:
·
Ikan
mati dan busuk
·
Ikan
mati, segar, dan cacat fisik
·
Ikan
mati dan segar
·
Ikan
hidup
5. Produk tidak membahayakan kesehatan
konsumen.
Ikan yang
ditangkap dengan peledakan bom pupuk kimia atau racun sianida kemungkinan
tercemar oleh racun. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan tingkat
bahaya yang mungkin dialami konsumen yang harus menjadi pertimbangan adalah
(dari rendah hingga tinggi):
·
Berpeluang
besar menyebabkan kematian konsumen
·
Berpeluang
menyebabkan gangguan kesehatan konsumen
·
Berpeluang
sangat kecil bagi gangguan kesehatan konsumen
·
Aman
bagi konsumen
6. Hasil tangkapan yang terbuang
minimum.
Alat
tangkap yang tidak selektif (lihat butir 1), dapat menangkap ikan/organisme
yang bukan sasaran penangkapan (non-target). Dengan alat yang tidak selektif,
hasil tangkapan yang terbuang akan meningkat, karena banyaknya jenis non-target
yang turut tertangkap. Hasil tangkapan non target, ada yang bisa dimanfaatkan
dan ada yang tidak. Pembobotan kriteria ini ditetapkan berdasarkan pada hal
berikut (dari rendah hingga tinggi):
·
Hasil
tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis (spesies) yang tidak
laku dijual di pasar.
·
Hasil
tangkapan sampingan (by-catch) terdiri dari beberapa jenis dan ada yang laku
dijual di pasar.
·
Hasil
tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan laku dijual di pasar.
·
Hasil
tangkapan sampingan (by-catch) kurang dari tiga jenis dan berharga tinggi di
pasar.
7. Alat tangkap yang digunakan harus
memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).
Pembobotan
kriteria ini ditetapkan berdasasrkan pada hal berikut (dari rendah hingga
tinggi) :
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian semua mahluk hidup dan merusak
habitat.
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies dan merusak
habitat.
·
Alat
tangkap dan operasinya menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak
merusak habitat
·
Aman bagi keanekaan sumberdaya hayati
8. Tidak menangkap jenis yang
dilindungi undang-undang atau terancam punah.
Tingkat
bahaya alat tangkap terhadap spesies yang dilindungi undangundang ditetapkan
berdasarkan kenyataan bahwa:
·
Ikan
yang dilindungi sering tertangkap alat
·
Ikan
yang dilindungi beberapa kali tertangkap alat
·
Ikan
yang dilindungi .pernah. tertangkap
·
Ikan
yang dilindungi tidak pernah tertangkap
9. Diterima secara sosial.
Penerimaan
masyarakat terhadap suatu alat tangkap, akan sangat tergantung pada kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat. Suatu alat diterima secara sosial
oleh masyarakat bila:
·
biaya
investasi murah,
·
menguntungkan
secara ekonomi,
·
tidak
bertentangan dengan budaya setempat,
·
tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada.
Pembobotan
Kriteria ditetapkan dengan menilai kenyataan di lapangan bahwa (dari yang
rendah hingga yang tinggi):
- Alat tangkap memenuhi satu dari
empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi dua dari
empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi tiga dari
empat butir persyaratan di atas
- Alat tangkap memenuhi semua
persyaratan di atas
Bila
ke sembilan kriteria ini dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak yang
terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan, maka dapat dikatakan ikan dan produk
perikanan akan tersedia untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal yang
penting untuk diingat bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab moral
untuk memastikan ketersediaan sumberdaya ikan bagi generasi yang akan datang
dengan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkesinambungan dan lestari. Perilaku
yang bertanggung jawab ini dapat memelihara, minimal mempertahankan stok
sumberdaya yang ada kemudian akan memberikan sumbangan yang penting bagi
ketahanan pangan (food security), dan peluang pendapatan yang berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar