MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Tugas : Makalah Pendidikan Pancasila
PERWUJUDAN SILA KE 5 PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, BERMASYARAKAT.
Oleh
Kelompok
I
Ketua : Taufiq Abdullah
Sekretaris : Walia La Ujiara
Anggota : Abd Rasid Ajis : Ramadhian Ruslan
: M. Faujan Jafar : Riski Ode Adu
:
Abubakar Dukomalamo : Sumiati AR
: Suryani Ahmad : Rusdianti Samsudin
: Dahri Alim
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia,
terkecuali bagi mereka yang acuh tak acuh. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni
1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama dengan penetepan Undang-Undang
Dasar 1945. Bunyi Pancasila adalah:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kesempatan
kali penulis mencoba membahas tengtang sila ke 5 yaitu Keadilan Social Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Implementasi
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok
kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu
hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia
maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam
artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil
terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan. Perbuatan adil menyebabkan
seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah
pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama
sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian
dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup
bermasyarakat.
2. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan
hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”,
yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas
kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
3. Keadilan social
Konsep yang terkandung dalam
keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan
dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi
terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini
mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Keadilan sosial
sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan
sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam
persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
a. Semua warga wajib bertindak,
bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap
individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b.
Semua
manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak
pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan
kebutuhan hidupnya.
4. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang
dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia,
baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang
berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang
berada di negara lain.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya
serta menghormati hak-hak orang lain. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta
masyarakat yang adil dan makmur.
B.
Butir
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berikut butiran butiran yang
terkandung dalam sila keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia :
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberikan pertolongan kepada orang
agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bertentangan dengan atu merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermafaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dalam keadilan sosial.
C. Hubungan antara sila ke-5 dengan UUD
1945
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku pada
masyarakat di segala bidang kehidupan,baik materil maupun spiritual.
Seluruh rakyat indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat
indonesia.
Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau
komunalistis , kaerna keadilan sosial pada sila ke lima mengandung makna
pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian
dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
Konsekuensinya meliputi:
1.
Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antar
negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk kedilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan,
subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan
kewajiban.
2.
Keadilan
lega; yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam
masalah ii pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mematuhi/menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.
Keadilan
Komutatif yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan
nilainya secara timbal balik. Dengan demikian ,dibutuhkan keseimbangan dan
keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai.
Hakikat sila ini dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “dan perjuangan
kemerdekaan kebangsaan indonesia...negara indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok
pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945. Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27,
33 dan 34 UUD1945
Pasal
27
1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Ø Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik
mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal ini memancarkan azas keadilan
sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok
pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang
sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945
dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria
sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya
memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh
kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari
pria.
Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada
jabatan pengambil keputusan juga masih kecil. Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah
:
1. Faktor eksternal, yaitu faktor dari
luar diri wanita:
a.
sistem
pemilu
b.
peran
organisasi
c.
partai politik
d.
nilai budaya
2. Faktor internal, yaitu faktor dari
dalam diri wanita itu sendiri:
a.
sumber
Daya Wanita;
b.
adanya
pandangan bahwa politik itu keras; dan
c.
adanya
stereotype yang dilabelkan pada wanita
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan
orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh Negara
Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang
sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan
untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat
juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan,
pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir
miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.
D.
Bagaimana Keadilan Sosila Di Negeri
Ini
Keadilan di negeri ini tidak lepas dari peran Pemerintah, di
mana hak dan kewajiban warga Indonesia harus adil, Tetapi terdapat beberapa
kasus di negeri ini yang bertentangan dengan keadilan social di negeri ini,
contohnya:
a.
Kehidupan antara warga Jakarta dengan
Papua
Kehidupan masyarakat
papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga
merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda.
Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah
tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di
Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model,
banyak bangunan menjulang tinggi.
1) Kasus
Nenek Minah
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum
juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang
sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya
menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena
keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit
begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di
negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di
Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah
dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak
membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi
dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para
penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum
secara positifistik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan. Bahawa
keadilan di negri ini harus ditegakan dengan benar dan tegas, dimana setiap
warga Negara harus mendapat hak dan kewajibannya masing – masing.
UUD 1945 Serta Pancasila merupakan
landasan Yuridis bangsa Indonesia ini. Masih banyak harus ditegakkan karena,
dari semua poin-poin Pancasila yang terutama Sila ke 5 (keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia ) yang merupakan PR besar bangsa ini kedepanya.
Komentar
Posting Komentar